Pemerintah Salurkan BPNT Tahap 6, Cek Jadwal dan Status Penerima
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 6 yang akan berlangsung pada periode November-Desember 2024. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera dengan memberikan bantuan senilai Rp400 ribu per penerima.
BPNT adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk mendukung masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Bantuan ini diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan dan disalurkan setiap dua bulan sekali, dengan tujuan agar penerima dapat memastikan ketersediaan pangan bagi keluarga mereka. Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras dan telur.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Untuk memverifikasi status penerima BPNT, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Lakukan pencarian data
Jadwal Pencairan BPNT 2024
Pemerintah telah menetapkan enam tahap pencairan BPNT sepanjang tahun 2024. Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi terkait jadwal pencairan untuk memastikan mereka dapat menerima bantuan tepat waktu.
Kriteria Penerima BPNT
Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon penerima BPNT, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP
- Tercatat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM)
Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima dalam bentuk tabel yang mencakup informasi nama, status penerima, dan periode pencairan bantuan. Program BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin ketahanan pangan bagi keluarga prasejahtera. Masyarakat diimbau untuk memastikan data mereka terverifikasi dalam DTKS guna memudahkan proses penyaluran bantuan.




