Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Kepastian untuk Publik dan Dunia Usaha
Sumber Foto: Radar Kudus
Jadwal Publik

Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Kepastian untuk Publik dan Dunia Usaha

Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam merencanakan agenda kerja dan kegiatan tahunan dengan lebih efisien.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut memiliki nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.

SKB ini disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada tanggal 19 September 2025. Menteri Koordinator PMK, Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, disepakati pula bahwa akan ada 8 hari cuti bersama. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa penetapan cuti bersama khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden sebagai dasar hukum resmi.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa daftar hari libur nasional 2026 mencakup semua hari besar keagamaan yang diakui oleh berbagai agama di Indonesia, sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman yang ada di masyarakat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, juga menekankan bahwa keputusan ini telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan aktivitas mereka.