Penerimaan Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp 47,18 Triliun
Agenda Nasional - Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Feb 2026 15:53 WIB
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp 36,69 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,1 triliun.
Khusus PPN PMSE, sampai akhir Januari 2026 jumlah pemungut yang aktif sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE yakni BetterMe Limited.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buyback Ikut Naik, Harga Emas Antam Kini Rp 3.045.000
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 36,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 1,02 triliun di 2026.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 1,93 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan 2025, serta Rp 43,45 miliar penerimaan di 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.
Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,47 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 61,91 miliar hingga 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun.
Lalu penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp 4,1 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp 1,25 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.
"Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," imbuhnya.
(aid/fdl)
pajak digital ekonomi digital penerimaan negara ppn pmse
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikFinance
Purbaya Buka Suara soal Pencairan JHT Kena Pajak
detikNews
Istana Jelaskan Maksud Prabowo Bilang 4 Kali Kalah tapi Tak Ganggu Pemimpin
detikTravel
Pameran Negara Bagian Amerika Sajikan Wajah Beragam Negeri Paman Sam
Sepakbola
Kata Pelatih Mesir dan Iran soal Simbol LGBTQ+ di Pertandingan
detikHot
Gurita Bisnis Aldi Taher Melebar
Sepakbola
Kata Pelatih Mesir dan Iran soal Simbol LGBTQ+ di Pertandingan
detikFood
Momen Manis Larissa Chou Makan Bareng Anak hingga Jajan Kue di Kafe




