Pengaturan Tugas ASN OKU Selatan Selama Nyepi dan Idulfitri 2026, Layanan Publik Ditetapkan Tetap Berjalan
Agenda Nasional - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang mengatur penyesuaian tugas aparatur sipil negara (ASN) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026, untuk memastikan layanan publik tetap optimal selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri.
Awal Kejadian
Surat Edaran Bupati Nomor B-800/403/BKPSDM.OKUS-II/2026 diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan ini juga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat libur nasional.
Perkembangan
Bupati OKU Selatan, Abusama, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian dilakukan dua hari sebelum Nyepi dan tiga hari setelah Idulfitri, meskipun bukan merupakan hari libur. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk mengatur pembagian tugas pegawai secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan administrasi kependudukan harus tetap mengutamakan pelayanan.
Kondisi Terakhir
Selama periode penyesuaian ini, ASN diharuskan menjaga disiplin dan integritas, termasuk larangan memberikan cuti tahunan satu minggu sebelum dan sesudah penyesuaian tugas. Kepala perangkat daerah juga diminta untuk mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan memastikan adanya kanal pengaduan masyarakat untuk menjaga transparansi layanan.




