Pengetatan PPKM: Penyesuaian Layanan Operasional Bank Indonesia
Sumber Foto: kontan.co.id
Jadwal Publik

Pengetatan PPKM: Penyesuaian Layanan Operasional Bank Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Dalam rangka mendukung kebijakan ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian pada kegiatan operasional dan layanan publiknya.

Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa industri keuangan, termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), diharapkan dapat melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru ini.

Penyesuaian Layanan Kas

Mulai 29 Juni 2021, BI melakukan beberapa perubahan dalam layanan kas. Berikut adalah rincian penyesuaian jam operasional:

  • Layanan setoran dan penarikan bank, yang sebelumnya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, kini menjadi pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
  • Layanan penukaran uang rusak yang biasa dilakukan setiap hari Kamis akan dihentikan.
  • Layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, yang sebelumnya tersedia setiap Selasa dan Kamis, juga akan dihapus.

Perubahan Kegiatan Operasional Sistem Pembayaran

Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian pada kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang akan berlaku mulai 2 Juli 2021. Berikut adalah perubahan yang dilakukan:

  • Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB tetap pada jam yang sama.
  • Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang sebelumnya dari pukul 06.30 - 16.30 WIB akan dipersingkat menjadi pukul 06.30 - 15.00 WIB.
  • Setelmen Transaksi Surat Berharga yang sebelumnya dari pukul 06.30 - 17.00 WIB kini menjadi pukul 06.30 - 15.30 WIB.
  • Setelmen Transaksi Pasar Modal untuk Nasabah dan Peserta juga mengalami perubahan menjadi pukul 06.30 - 15.00 WIB dan 06.30 - 15.30 WIB, masing-masing.
  • Cut-Off Warning untuk BI RTGS, BI-SSS, dan BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB kini menjadi pukul 15.30 WIB.
  • Pre Cut-Off untuk BI RTGS dan BI-SSSS yang sebelumnya pukul 18.00 WIB akan menjadi pukul 16.30 WIB.
  • Cut-Off untuk BI-RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB kini menjadi pukul 17.00 WIB.
  • Cut-Off untuk BI-ETP yang sebelumnya pukul 18.00 WIB juga diubah menjadi pukul 16.30 WIB.

Dengan adanya penyesuaian ini, BI berkomitmen untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat sambil mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.