Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Selama Mitigasi COVID-19
Sumber Foto: Liputan6.com
Jadwal Publik

Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Selama Mitigasi COVID-19

Dalam upaya mendukung penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, Bank Indonesia (BI) bersama dengan otoritas terkait dan industri keuangan berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan. Langkah ini diambil untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi di tengah situasi darurat kesehatan masyarakat.

Sebagai respons terhadap pandemi, Bank Indonesia telah menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini dirancang dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

A. Kegiatan Operasional Sistem

  • Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
  • Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
  • Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Jam operasional SKNBI mengalami perubahan yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

C. Layanan Operasional Kas

Jam operasional untuk layanan kas, termasuk setoran dan penarikan bank, telah disesuaikan. Sebelumnya, layanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kini menjadi pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, tutup satu jam lebih awal dari biasanya.

D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

  • Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dibuka dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB, kini disesuaikan menjadi pukul 09:00 hingga 15:00 WIB.
  • Transaksi Standing Facilities (SF) yang sebelumnya berlangsung dari pukul 16:00 hingga 18:00 WIB, sekarang akan beroperasi dari pukul 15:00 hingga 16:00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan operasional perbankan akan tetap menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah serta otoritas terkait dalam melakukan pemantauan dan mitigasi terhadap implikasi penyebaran COVID-19.