Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi instansi serta individu yang terlibat dalam proses administrasi agar dapat menyelesaikan semua tahapan dengan optimal.
Penyesuaian jadwal tersebut dituangkan dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN dengan nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Berikut adalah jadwal terbaru yang telah ditetapkan:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
- Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.
BKN mengimbau kepada seluruh instansi dan peserta agar memanfaatkan waktu penyesuaian ini dengan baik. Diharapkan, semua tahapan dapat diselesaikan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dalam proses penetapan dan pengangkatan.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Sampai saat ini, BKN belum mengumumkan tanggal resmi untuk pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Namun, merujuk pada alur jadwal yang ada, pelantikan dijadwalkan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.
Pelaksanaan pelantikan ini berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Setelah pengisian DRH, Penanggung Jawab Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem elektronik SIASN Penetapan NIP. Selanjutnya, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN akan memberikan persetujuan teknis terhadap Nomor Induk tersebut.
PPK kemudian akan menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh BKN.




