Perubahan Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Solo untuk Februari 2025
Pemerintah Kota Solo melalui Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Solo telah mengumumkan perubahan jadwal dan lokasi untuk layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPPD Solo, Sri Winarno, menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan signifikan dalam layanan Samsat Keliling tahun ini. Salah satunya adalah pemindahan lokasi Samsat Keliling Malam yang sebelumnya beroperasi di Solo Grand Mall, kini dipindahkan ke halaman Samsat Induk. Sementara itu, layanan Samsat Drive Thru yang berlokasi di Galabo tidak akan beroperasi sementara waktu akibat adanya perbaikan tempat. Namun, waktu operasional untuk layanan malam tetap sama, yaitu dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, setiap Senin hingga Sabtu.
Jadwal Operasional Samsat Keliling
Jadwal operasional Samsat Keliling reguler tidak mengalami perubahan. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Senin - Kamis: 08.00 - 13.00 WIB
- Jumat - Sabtu: 08.00 - 11.00 WIB
- Minggu: 06.00 - 09.00 WIB
Lokasi Layanan Samsat Keliling
Berikut adalah lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal operasional:
- Senin: Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Selasa: Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Rabu: Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Kamis: Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Jumat: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
- Sabtu: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon.
Bagi masyarakat yang memerlukan layanan perpanjangan STNK 5 tahunan atau balik nama kendaraan, tetap diwajibkan untuk mengurusnya langsung di Samsat Induk. Selain itu, layanan Samsat Keliling tidak akan beroperasi pada hari libur nasional. Jika terdapat cuti bersama, pengoperasian layanan ini akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat Solo dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka tanpa harus mengantri di Samsat Induk. Layanan Samsat Keliling diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja namun tetap ingin menunaikan kewajiban pajak secara praktis dan efisien.




