Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di KTV Mahkota Nabire
Agenda Nasional - 
NABIRE – Jajaran Unit Opsnal Polres Nabire berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, di wilayah SP1 Jalan Poros Bumiraya Jalur 1, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Yusring setelah tim menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, di KTV Mahkota yang berlokasi di Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Korban berinisial D.A. (41), seorang wiraswasta, mengalami luka memar pada bagian punggung serta luka robek di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam. Berdasarkan hasil visum serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, terduga pelaku datang dan langsung melakukan penebasan menggunakan parang ke arah korban sebelum melarikan diri.
Terduga pelaku berinisial Y.H.P. (24) diketahui merupakan mantan karyawan KTV Mahkota. Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari tempatnya bekerja beberapa waktu lalu. Pada malam kejadian, pelaku diduga mendatangi lokasi dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap korban.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang karet, tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam, dompet, serta identitas diri pelaku. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Nabire guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/III/2026/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 1 Maret 2026.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.@Red

Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Berita Terkait

Staf Kepresidenan Kunjungi YTR Korban Penyekapan, Dudung Sampaikan Pesan Presiden RI

TNI dan Malaysia Simulasikan Tsunami di Lampung, Latgabma Malindo Darsasa 2026 Resmi Ditutup

Polisi Tangkap Pemuda di Pesisir Barat Diduga Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos

Kapolda Lampung Ikuti Peacekeeper Campaign 2026, Dorong Personel Polri Siap Bertugas di Misi Perdamaian Dunia

Malam Puncak HANI 2026 Banyumas Diwarnai Renungan Suci, Pawai Obor, dan Desa Babakan Bersholawat

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Menghadap Presiden Prabowo Bawa Kabar Kamtibmas dan Semangat Pengabdian




