Rahmat Sorialam Harahap: Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Keadilan
Sumber Foto: Suara Pembaharuan
Hukum

Rahmat Sorialam Harahap: Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Keadilan

Agenda Nasional - Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip-prinsip keadilan, termasuk due process of law dan praduga tak bersalah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Awal Kejadian

Rahmat menjelaskan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak warga negara, dan menjunjung tinggi nilai keadilan. Dia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diungkap, tetapi juga dari kualitas proses hukum yang dijalankan.

Perkembangan

Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum memberikan arah bahwa hukum Indonesia harus mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Dalam sistem peradilan pidana, setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Pembagian kewenangan ini merupakan bagian dari prinsip due process of law, yang mengharuskan setiap tindakan hukum dilakukan secara sah dan menghormati hak asasi manusia.

Rahmat menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang bukanlah kewenangan penyidik, melainkan hakim melalui proses persidangan yang independen. Oleh karena itu, independensi kekuasaan kehakiman harus dihormati oleh semua pihak. Setiap bentuk tekanan yang dapat memengaruhi independensi hakim harus dihindari.

Kondisi Terakhir

Dia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental dalam negara hukum. Seseorang yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak hukum dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rahmat menyatakan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum penting, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat sistem hukum, bukan menciptakan tekanan yang dapat mengganggu independensi peradilan. Pada akhirnya, kehormatan negara hukum terletak pada keyakinan bahwa setiap proses hukum dijalankan dengan benar, adil, dan berintegritas.