Razia Ramadan: Tempat Karaoke di Semarang Melanggar Aturan dan Dihentikan
Agenda Nasional - KAB. SEMARANG, LINGKAR TV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang bergerak tegas melakukan patroli pengawasan tempat hiburan malam (THM) di sejumlah titik vital.
Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 556/02150/2026 yang mewajibkan seluruh tempat hiburan tutup total mulai H-1 hingga H+1 Ramadan.
Kasatpol PP sekaligus Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyatakan bahwa pihaknya membagi personel menjadi dua tim.
Tim pertama menyisir wilayah selatan termasuk kawasan wisata Kopeng, sementara tim kedua fokus pada kawasan Bandungan, Tegalpanas (Bergas), dan Gamol (Bawen).
“Dalam SE Bupati Semarang itu menegaskan dan mengatur bahwa seluruh tempat-tempat hiburan di Kabupaten Semarang mulai H-1 Ramadan hingga H+1 Ramadan itu diwajibkan tutup,” ujar Anang Sukoco, Minggu (1/3/2026).
Alibi ‘Panaskan Mesin’ Berujung Teguran
Meski sebagian besar wilayah seperti Bandungan dan Bawen terpantau sepi dan patuh, petugas menemukan satu titik pelanggaran di wilayah Kopeng, Kecamatan Getasan.
Sebuah tempat hiburan bernama Pop Cafe Karaoke kedapatan memutar musik dengan volume kencang.
Saat petugas masuk, ditemukan dua orang yang tengah asyik bernyanyi. Pemilik usaha, Daryoko (58), berdalih bahwa aktivitas tersebut bukan melayani tamu, melainkan hanya sedang memanaskan perangkat komputer agar tidak rusak.
“Setelah kami masuk kedalam, mereka mengaku sebagai pemilik usaha karaoke itu, yang sedang memanasi komputer alat digunakan menyalakan musik di salah satu room karaoke. Meski demikian, kami tetap sampaikan maksud kedatangan kami, dan wajib kami hentikan aktivitas menyanyi di tempat hiburan itu,” ujar dia.
“Sehingga aktivitas menyanyi dengan suara yang cukup kencang itu kita hentikan, apabila nanti jika pemilik karaoke itu masih melanggar maka kami akan sampaikan ke dinas terkait (teknis, red) untuk dicabut perizinannya,” tegas Anang.
Bandungan dan Bawen Terpantau Steril
Berbeda dengan temuan di Kopeng, wilayah Bandungan yang biasanya gemerlap kini terpantau gelap gulita. Kepala Bidang Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD), Muhammad Amar, melaporkan bahwa para pengusaha di tiga kecamatan lainnya menunjukkan sikap kooperatif.
” Alhamdulillah, dari pantauan kami tempat hiburan di Bandungan, lalu di tegalpanas Bergas, dan di Bawen ini semuanya terpantau tutup dan kondisinya semuanya aman terkendali,” jelas Amar.
Demi Kekhusyukan Ibadah Ramadan 1447 H
Patroli rutin ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Pihak Satpol PP Kabupaten Semarang menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sepanjang bulan suci.
Di sisi lain, Daryoko selaku pemilik Pop Cafe Karaoke mengaku baru mengetahui adanya SE Bupati tersebut setelah didatangi petugas. Ia menyatakan permohonan maaf dan berjanji akan bersikap kooperatif selama Ramadan.
“Ini kami tidak menerima tamu, ini bukan tamu. Kami di sini menyanyi karena kami harus memanaskan alat-alat komputer dan mesin karaoke kami. Karena memang jika tidak dipanaskan, nanti saat kami beroperasi kembali biasanya akan macet, dan tidak bisa digunakan,” tutup Daryoko di hadapan petugas. (Hesty Imaniar – Lingkartv.com)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com
Bandungan Bawen Bergas Kopeng Getasan Ramadhan 2026 Razia Karaoke Satpol PP Kabupaten Semarang SE Bupati Semarang
Bagikan
Facebook X Pinterest




