Razia Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Terkait Pelanggaran Jam Operasional Ramadan
Sumber Foto: KaltimKita.com
Hiburan

Razia Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Terkait Pelanggaran Jam Operasional Ramadan

Agenda Nasional - Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama unsur TNI-Polri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar penertiban tempat usaha pada Minggu malam (1/3/2026). Dalam rangka pengawasan Surat Edaran Wali Kota tentang aktivitas usaha selama bulan Ramadan.

Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim menegaskan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pada bulan Ramadan ini, kami melakukan monitoring terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan malam diwajibkan tutup, sedangkan usaha seperti biliar dibatasi hingga pukul 23.00 Wita,” ujar Izmir kepada media, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 22.00 Wita dengan menyasar sejumlah titik, terutama tempat hiburan malam dan arena biliar yang berpotensi melanggar batas jam operasional. Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama sebelum tindakan tegas diberlakukan.

“Kami lebih dulu melakukan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar tempat usaha segera tutup. Pada pukul 23.00 Wita, rata-rata sudah menghentikan kegiatan,” katanya.

Namun demikian, Izmir mengakui masih ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman dari lokasi usaha yang diduga tidak sesuai ketentuan sebagai barang bukti.

“Ada beberapa temuan, termasuk minuman yang kami amankan. Terhadap pelaku usaha yang melanggar, kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diberikan surat teguran serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Apabila setelah diberikan teguran masih melanggar untuk kedua kalinya, maka kami tidak segan melakukan pembatasan kegiatan usaha hingga penyegelan,” tegasnya.

Selain mengawasi jam operasional, petugas juga memantau potensi gangguan ketertiban umum lainnya selama Ramadan. Yosep mengimbau seluruh pelaku usaha di Balikpapan untuk menaati ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (rep/adv diskominfo Balikpapan)