Remaja Rantauprapat Gelapkan HP Teman Usai Janji Nonton Hiburan
Sumber Foto: Sumut Pos
Hiburan

Remaja Rantauprapat Gelapkan HP Teman Usai Janji Nonton Hiburan

Agenda Nasional - LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Modus mengajak jalan-jalan dan menonton hiburan digunakan seorang remaja untuk memperdaya anak di bawah umur di Kota Rantauprapat. Akibatnya, sebuah telepon genggam milik pelajar raib digelapkan oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Terduga pelaku berinisial MI (26) akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah korban melapor.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, M Jihad Fajar Balman, menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban berinisial RBT (16), seorang pelajar, untuk berjalan-jalan sekaligus menonton hiburan di Kota Rantauprapat.

Dalam perjalanan, pelaku meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan hendak menghubungi seseorang. Namun setelah menerima ponsel tersebut, pelaku justru menghilang dan tidak kembali.

“Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk menonton hiburan. Di tengah perjalanan, pelaku meminjam telepon genggam korban dengan alasan menghubungi seseorang, lalu membawa kabur barang tersebut,” ujar M Jihad Fajar Balman, Senin (2/3/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

MI ditangkap di Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Arwin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak di bawah umur.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Arwin.