Satpol PP Binjai Awasi Tempat Hiburan Jelang Ramadan
Sumber Foto: RRI.co.id
Hiburan

Satpol PP Binjai Awasi Tempat Hiburan Jelang Ramadan

Agenda Nasional - Ramadan

Medan

Oleh - Suyanto Sitepu,

Editor - Indra Widyastuti

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Binjai melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan Cafe Tabo di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu 28 Februari 2026 malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2023. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang diterima Pemerintah Kota Binjai.

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, menegaskan pengawasan ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegakan ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Pihaknya juga telah mengeluarkan urat imbauan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya usaha yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami meminta agar seluruhnya dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini penting sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kerukunan umat beragama di Kota Binjai agar tetap terpelihara dengan baik," ucapnya.

Arif Budiman Sihotang menambahkan pihaknya akan melaksanakan pengawasan secara berkala, guna memastikan pelaku usaha tetap tertib dan teratur. Sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan baik dan maksimal.

Arif Budiman berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga situasi yang kondusif, sehingga suasana Ramadan di Kota Binjai tetap aman, tertib, dan harmonis.

Kata Kunci / Tags

monitoring Satpol PP Tempat Hiburan