Satpol PP Jepara Intensifkan Penertiban Spanduk Liar di Ruang Publik
INDORAYA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menggencarkan penertiban spanduk dan reklame liar yang melanggar aturan di berbagai ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk menata ulang wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman dipandang masyarakat.
“Penertiban spanduk tidak hanya di ruas jalan kabupaten, melainkan juga menyasar di ruas jalan provinsi hingga nasional. Hingga saat ini sudah cukup banyak spanduk maupun reklame yang ditertibkan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto di Jepara, Sabtu (7/2/2026).
Penertiban tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga kebersihan dan estetika wilayah sesuai arahan Bupati Jepara Witiarso Utomo. Upaya merapikan ruang publik ini juga menjadi kelanjutan dari kegiatan rutin yang sebelumnya sudah berjalan.
“Namun, dengan adanya arahan Presiden, maka intensitasnya ditingkatkan. Prinsipnya, kami ingin memastikan Jepara ini selalu terlihat bersih, rapi, dan mulus,” ujarnya.
Petugas menyasar berbagai titik pemasangan media promosi yang dinilai menyalahi aturan, seperti spanduk yang dibentangkan melintang di jalan atau dipaku di pepohonan. Seluruh tindakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Fokus kami merapikan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya. Kami mengacu pada Perda K3 agar lingkungan tetap asri dan sarana publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa gangguan visual yang membahayakan,” jelasnya.
Penertiban juga menjangkau wilayah strategis di luar pusat kota. Kawasan industri di Kecamatan Mayong diperhatikan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan logistik, sementara kawasan wisata seperti Benteng Portugis di Kecamatan Donorojo ditata demi kenyamanan pengunjung.
“Kami menyisir dari ujung ke ujung, mulai dari Mayong supaya aktivitas investasi dan kendaraan industri lancar, sampai ke tempat wisata di Donorojo agar pemandangan yang dinikmati wisatawan tetap tertata,” ujarnya.




