Satpol PP Temukan Karaoke Beroperasi Selama Ramadan di Bandungan
Sumber Foto: Radar Semarang
Hiburan

Satpol PP Temukan Karaoke Beroperasi Selama Ramadan di Bandungan

Agenda Nasional - RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang lakukan patroli ditempat hiburan.

Diketahui selama bulan Ramadan ini berdasarkan dengan surat edaran Bupati Semarang nomor 556/02150/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang ditujukan kepada para penanggung jawab usaha hiburan malam dan usaha pariwisata dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Pantauan dimaksudkan untuk memastikan para pengusaha hiburan malam mentaati isi edaran.

Namun saat tim Satpol PP patroli didapati ada satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Anang Sukoco mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan sejak pukul 8 malam hari Sabtu (28/2) hingga Minggu (1/3) dini hari ini menyisir wilayah Bandungan dan Kopeng.

Anang juga mengatakan larangan tidak beroperasi pada tempat hiburan malam ini sudah berlaku sejak satu hari sebelum pelaksanaan Puasa Bulan Ramadan.

"Ada 30 personel yang kita turunkan untuk patroli ini. Hasil pantau kami di dua titik yakni Bandungan dan Kopeng Getasan petugas menemukan adanya satu tempat hiburan yang beroperasi di Wilayah Getasan,"ungkapnya. Minggu (1/3).

Diketahui tempat hiburan malam tersebut bernama Karaoke Pops dengan nama pemilik Daryoko warga Magelang.

Anang mengatakan pemilik karaoke tersebut mengaku tidak mengetahui adanya Surat Edaran Bupati tersebut.

Bahkan ia juga mengaku hanya digunakan mandiri dengan dalih memanasi komputer karena ruangan lembab.

Anang mengatakan meski berdalih pemeliharaan dan pelaku bukan tamu, namun penanggungjawab tetap diminta membuat surat pernyataan melanggar.

Anang menegaskan jika didapati lagi karaoke tersebut masih beroperasi selama bulan ramadhan pihaknya segera melaporkan ke dinas terkait.

"Tentunya kalau masih melanggar tidak kooperatif, akan disampaikan ke dinas untuk dicabut izin usahanya,"lanjutnya.