Tekno-Feodalisme di Ekonomi Digital Indonesia: Dominasi Platform dan Tantangan Regulasi
Publik harus sadar bahwa ekonomi digital bukan sekadar soal teknologi. Ini soal siapa yang memegang kendali atas infrastruktur kehidupan kita.
Oleh M Hanif Dhakiri
12 Jun 2025 09:40 WIB · Artikel Opini
Ekonom dan mantan Menteri Keuangan Yunani, Yanis Varoufakis, dalam bukunya, Techno-Feudalism: What Killed Capitalism? (2023), memperkenalkan gagasan bahwa kapitalisme global telah mati.
Ia bukan digantikan oleh sosialisme yang selama ini menjadi lawan tandingnya, melainkan oleh tekno-feodalisme, sebuah sistem baru saat segelintir platform digital raksasa mengambil alih peran dari pasar.
Sistem baru ini bertindak seperti tuan tanah modern yang memungut ”sewa” dari setiap interaksi digital di atas infrastruktur milik mereka.
Perusahaan seperti Google, Amazon, dan Meta tak sekadar pelaku ekonomi, tetapi juga penguasa ”jalan tol” digital yang wajib dilalui siapa pun yang ingin hidup di dunia modern.
Dalam sistem ini, algoritma menggantikan kompetisi. Nilai tak lagi lahir dari produksi atau persaingan sehat, tapi dari siapa yang mengatur akses dan data. Kuasa ekonomi berpindah ke tangan para pemilik platform yang tak tersentuh mekanisme pasar biasa.
Kuasa platform digital
Di Indonesia, gejala tersebut sangat kentara. Laporan e-Conomy SEA 2023 menyebut ekonomi digital Indonesia mencapai GMV (gross merchandise value) atau nilai transaksi bruto sebesar 82 miliar dollar AS pada 2023 dan diproyeksikan akan menembus 109 miliar dollar AS pada 2025.
Namun, pertumbuhan tersebut dikendalikan oleh segelintir platform dominan, seperti Tokopedia, Shopee, dan Tiktok Shop.
Data dari laporan Ecommerce in Southeast Asia 2023 yang dirilis Momentum Works—sebuah firma riset dan ventura teknologi yang berbasis di Singapura—menunjukkan bahwa pada 2022, Shopee menguasai 36 persen pangsa pasar e-commerce di Indonesia, diikuti oleh Tokopedia dengan penguasaan 35 persen.
Kondisi ini membentuk struktur ekonomi baru yang tidak adil. Pedagang kecil harus tunduk pada algoritma dan aturan platform.
Mereka dikenai komisi, membayar promosi, dan hanya bertahan jika mampu membeli visibilitas. Tidak lagi soal harga atau mutu, tetapi soal siapa yang sanggup membayar untuk tetap terlihat.
Pekerja digital juga menghadapi tekanan serupa. Pengemudi ojek, kurir, dan pembuat konten (content creator) menggantungkan nasibnya pada rating dan algoritma yang tidak mereka pahami.
Status kerja mereka abu-abu: bukan buruh formal dan bukan pula mitra sejati. Seperti petani dahulu yang bekerja di atas tanah milik orang lain, mereka bertahan di ladang digital yang tidak mereka kuasai.
Serial Artikel
Hilirisasi Nikel di Raja Ampat dan Dampak Global
Pemerintah harus memutuskan dengan bijaksana apakah akan membangun masa depan yang berkelanjutan, atau menghancurkan semua demi keuntungan sesaat?
Baca Artikel
Pemerintah memang sempat bergerak. Pada September 2023, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 31 yang melarang media sosial menjadi e-commerce. Tiktok Shop ditutup.
Akan tetapi, hanya tiga bulan berselang, Tiktok mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia dan kembali ke pasar dengan skema baru. Ini menunjukkan negara masih kalah langkah menghadapi kelincahan kapital digital global.
Transformasi keadilan
Langkah regulasi ini penting, tetapi belum cukup. Kita membutuhkan kebijakan yang menyeluruh yang tidak sekadar melindungi, tetapi juga mentransformasi.
Skema jaminan sosial untuk pekerja digital, audit algoritma, perlindungan data pribadi, dan penguatan platform lokal harus menjadi prioritas.
Yang lebih penting, publik harus sadar bahwa ekonomi digital bukan sekadar soal teknologi. Ini soal siapa yang memegang kendali atas infrastruktur kehidupan kita, mulai dari belanja, kerja, sampai dengan komunikasi. Di sinilah tekno-feodalisme menjadi ancaman nyata bagi demokrasi ekonomi.
Bayangkan seorang ibu penjual kue di desa yang harus ikut marketplace agar tetap bertahan, tetapi akhirnya habis untuk ongkos promosi. Atau pengemudi yang bekerja 12 jam sehari demi insentif, tetapi tetap tidak bisa membeli rumah.
Baca Juga Urgensi Valuasi Ekosistem dalam Kebijakan Investasi di Raja Ampat
Mereka bukan malas atau kalah bersaing, mereka hanya berada dalam sistem yang tak memberikan tempat untuk adil bertumbuh.
Dan, di balik layar, seorang anak muda di kota mengedit video siang malam demi algoritma yang tak pernah bisa ia pahami sepenuhnya. Ia tidak tahu siapa yang menonton, tetapi terus berharap, karena di sanalah sisa peluang masa depan digantungkan.
Ekonomi digital Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan inklusif. Namun, jika tidak diatur dengan visi kedaulatan dan keadilan, kita justru sedang membangun republik algoritma, bukan republik rakyat.
Negara tidak boleh kalah dari tuan tanah digital. Kita membutuhkan keberpihakan yang nyata agar teknologi menjadi alat pembebasan, bukan perbudakan baru.
M Hanif Dhakiri, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Menteri Ketenagakerjaan 2014–2019
Opini M Hanif Dhakiri tekno feodalisme teknologi digital ekonomi digital
Kerabat Kerja
Penulis:
M Hanif Dhakiri
|
Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
|
Penyelaras Bahasa:
Retma Wati




