Ulama Sumenep Desak Penutupan Permanen Tempat Hiburan Malam
Sumber Foto: Seputar Jatim
Hiburan

Ulama Sumenep Desak Penutupan Permanen Tempat Hiburan Malam

Agenda Nasional - DISKUSI: Sejumlah Ulama dan Habaib mendatangi Kantor DPRD meminta Tempat Hiburan Malam di Sumenep ditutup permanen (Doc. Seputar Jatim)

DISKUSI: Sejumlah Ulama dan Habaib mendatangi Kantor DPRD meminta Tempat Hiburan Malam di Sumenep ditutup permanen (Doc. Seputar Jatim)

A A A

SUMENEP, Seputar Jatim – Sejumlah ulama dan habaib mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta pengawasan diperketat hingga penertiban permanen tempat hiburan malam (THM) yang dinilai berpotensi memicu peredaran minuman keras (miras) serta menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Aspirasi tersebut tidak hanya menyoroti aspek administratif perizinan, tetapi juga dampak sosial yang dianggap semakin meresahkan.

Kedatangan para ulama dan habaib diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, bersama Wakil Ketua Dul Siam dan Syukri, serta sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan dari Polres Sumenep guna memastikan forum berlangsung kondusif.

Tokoh ulama yang hadir di antaranya Habib Ali Zainal Abidin dan KH Fahri Guluk-Guluk, bersama elemen masyarakat lainnya.

Dalam forum dialog tersebut, para ulama menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar aturan, khususnya terkait peredaran minuman keras.

Baca Juga : Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Habib Ali Zainal Abidin, menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan sekadar soal pengawasan administratif, melainkan dorongan langkah konkret demi menjaga moralitas dan ketertiban sosial daerah.

“Kami berharap ada langkah nyata berupa penertiban yang tegas hingga penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan dan menjadi lokasi peredaran minuman keras. Ini penting agar Kabupaten Sumenep tetap dikenal sebagai daerah religius yang menjaga nilai-nilai budaya dan norma masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral ulama dan habaib terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Kami tidak menolak usaha masyarakat, namun usaha harus berjalan sesuai regulasi. Jika terbukti melanggar dan merusak ketertiban sosial, maka penertiban permanen perlu menjadi opsi utama agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tambahnya.

Senada dengan itu, KH Fahri menilai langkah preventif harus diperkuat melalui regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.

“Kami mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperketat izin serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, maka penutupan permanen harus menjadi bagian dari solusi demi menjaga generasi muda dan stabilitas sosial,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga : BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

“Aspirasi para ulama dan habaib ini menjadi perhatian serius di DPRD. Kami akan menindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk rapat kerja dengan OPD terkait agar pengawasan tempat hiburan malam dilakukan lebih ketat dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap langkah penertiban harus berbasis aturan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan. DPRD akan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar menjaga ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Ketua DPRD menandatangani Pakta Integritas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat di atas materai yang disaksikan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Adapun isi pakta integritas tersebut antara lain menegaskan bahwa DPRD, antar lain:

1. Menerima dan memahami aspirasi masyarakat terkait penertiban tempat hiburan malam.

2. Menilai aspirasi tersebut berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD.

3. Berkomitmen melakukan koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penertiban.

4. Mendorong penguatan regulasi daerah terkait izin usaha hiburan malam.

5. Akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik.

6. Mendorong evaluasi perizinan dalam jangka waktu tertentu sebagai respons konkret atas aspirasi masyarakat.

Berdasarkan aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut, evaluasi perizinan dinilai menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan dan tidak menjadi ruang peredaran minuman keras.

Pertemuan ini menegaskan meningkatnya kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai religius yang menjadi karakter Kabupaten Sumenep.

Baca Juga : Konsolidasi Besar-besaran, Dinsos P3A Sumenep Siapkan Fondasi Kuat Menuju KLA 2026

Momentum tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan norma sosial, budaya, dan nilai-nilai religius masyarakat Sumenep. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Penghayatan, Refleksi Bung Karno ala Ibnu Hajar Tuai Tepuk Tangan Hadirin

SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Disuspend BGN, Padahal Sempat Klaim Beroperasi Sesuai SOP

Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC

SKK Migas dan KKKS Jabanusa Tebar Kepedulian Idul Adha 1447 H, Salurkan Kurban hingga Mudik Gratis Kepulauan

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Jelang Idul Adha, PDIP Distribusikan 298 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah di Madura

LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa

LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis

Tag : DPRD Sumenep Tutup Tempat Hiburan Malam Ulama Sumenep

Berita Terbaru

DISERET: Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dijemput Kejagung RI (Foto Istimewa)

Nasional

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

MEGAH: Budayawan Sumenep, Ibnu Hajar, saat membacakan refleksi Bung Karno di Pendopo Agung Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Penuh Penghayatan, Refleksi Bung Karno ala Ibnu Hajar Tuai Tepuk Tangan Hadirin

TEGAS: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat memberikan sambutan pada acara Doa Sang Proklamator dalam rangka peringatan Bulan Bung Karno 2026 di Pendopo Agung Keraton Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Doa Sang Proklamator Menggema di Keraton Sumenep, Bupati Ajak Warga Rawat Semangat Bung Karno

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN (Foto Istimewa)

Nasional

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

TEGAS: Kepala Disdik Sumenep, Moh Iksan, saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan karya ilmiah (Doc. Seputar Jatim)

Pendidikan

Disdik Sumenep Cetak Guru Penulis, Pelatihan Karya Ilmiah Didorong Jadi Motor Literasi Pendidikan

ILUSTRASI: Penghentian sementara operasional SPPG Rumah Juang Garuda Emas, Kecamatan Rubaru, oleh BGN menyusul hasil evaluasi fasilitas dan standar teknis program MBG (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Disuspend BGN, Padahal Sempat Klaim Beroperasi Sesuai SOP