Ajungs TH L Suan Apresiasi KUHAP Baru untuk Keadilan Pidana
BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Palangka Raya, Ajungs TH L Suan, menyampaikan pandangannya terkait dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah diberlakukan.
Pihaknya menyambut baik keberadaan KUHAP baru, menyatakan bahwa aturan yang terbaru ini membuat proses berperkara menjadi lebih jelas dan berpihak kepada para pihak yang terlibat dalam perkara.
Menurut Ajungs, salah satu poin unggulan dari KUHAP baru adalah terkait dengan regulasi mengenai sanksi sosial. Ia menjelaskan bahwa ketentuan seputar sanksi sosial dalam aturan baru ini sangat bagus dan jelas jika dibandingkan dengan KUHAP lama.
Hal ini membuat tujuan dari penerapan sanksi sosial tersebut menjadi lebih terarah dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Selain itu, dalam proses berperkara, pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka atau terdakwa kini dapat dilakukan pembandingkan antara KUHAP lama dan yang baru.
Ajungs mengungkapkan bahwa setelah dilakukan kajian ulang terhadap kedua aturan, maka yang akan digunakan dalam penuntutan atau putusan adalah berdasarkan sanksi yang lebih ringan.
"Kebijakan ini diharapkan memberikan keadilan yang lebih manusiawi bagi para pelaku perkara," katanya, Minggu, 8 Februari 2026.
Praktisi hukum tersebut juga menyoroti bahwa fokus utama dalam KUHAP baru lebih mengacu pada denda. Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu, sebagian besar perkara pidana dijatuhi hukuman penjara.
Dengan adanya penekanan pada denda dalam aturan baru, diharapkan dapat memberikan alternatif yang lebih sesuai dengan jenis dan skala perkara yang terjadi.
Namun demikian, Ajungs juga mengakui adanya kesulitan dalam proses peralihan penerapan dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Banyak hal yang perlu dipelajari ulang terkait dengan tata cara dan ketentuan baru yang berlaku.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan baru sambil terus melakukan pembelajaran untuk memahami seluruh aspek dari KUHAP baru.
Dengan berbagai perbaikan yang ada, Ajungs berharap KUHAP baru dapat benar-benar meningkatkan kualitas proses peradilan pidana di Indonesia.
"Penerapan yang konsisten dan pemahaman yang baik terhadap aturan baru menjadi kunci agar tujuan dari perubahan KUHAP dapat tercapai dengan maksimal bagi kemajuan sistem peradilan negara," pungkasnya. (PATHUR/H)




