Analisis Hukum dan HAM Permentan 1/2019 dan Permentan 36/2017 dalam Perlindungan Masyarakat dan Lingkungan
Agenda Nasional - Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 dan Permentan Nomor 36 Tahun 2017 untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pupuk.
Awal Kejadian
Permentan 1 Tahun 2019 mengatur pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, sementara Permentan 36 Tahun 2017 mengatur pendaftaran pupuk anorganik. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap manusia dan lingkungan hidup dari dampak berbahaya yang dapat muncul akibat penggunaan pupuk.
Perkembangan
Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM), kedua regulasi menempatkan perlindungan sebagai tujuan utama. Negara diwajibkan untuk mengatur aktivitas usaha agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan dan lingkungan, melalui persyaratan uji mutu, pendaftaran produk, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif. Pendekatan pencegahan diambil untuk memastikan bahwa pupuk yang beredar memenuhi standar dan aman digunakan.
Permentan 1 Tahun 2019 dan Permentan 36 Tahun 2017 memberikan definisi jelas mengenai jenis pupuk yang diatur, mencegah penafsiran yang berbeda, dan mengurangi potensi tindakan administratif yang sewenang-wenang. Keduanya juga mewajibkan pengujian mutu dan efektivitas sebelum produk dipasarkan, dengan Permentan 1 Tahun 2019 mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Permentan 36 Tahun 2017 mengatur hal yang sama untuk pupuk anorganik.
Kewajiban pengujian ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam melindungi kesehatan publik dan lingkungan. Kewajiban pelabelan juga diatur, di mana setiap produk pupuk harus mencantumkan informasi yang jelas dan akurat, termasuk nomor pendaftaran dan masa berlaku izin edar.
Kondisi Terakhir
Kedua regulasi juga mengatur mekanisme pendaftaran yang transparan dan terukur, dengan integrasi proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan prosedur pendaftaran daring yang jelas. Adanya tenggat waktu dalam proses administrasi berfungsi sebagai perlindungan terhadap hak atas kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik bagi pelaku usaha.




