Bhabinkamtibmas Debowae Gelar Penyuluhan Kamtibmas untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga
Bhabinkamtibmas Desa Debowae Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Hukum Positif, Dorong Warga Jadi Agen Perubahan Tertib Hukum
polres pulau buru
Jumat, 06 Februari 2026
Dibaca 111 kali
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, BRIPKA Desy Tri Harto, S.H., melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Kamtibmas dan hukum positif kepada masyarakat Desa Debowae, Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa. Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas menjelaskan secara sederhana dan mudah dipahami terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak terjerat permasalahan hukum.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap berita bohong maupun isu-isu yang belum jelas kebenarannya (hoaks), serta tidak ikut menyebarluaskannya karena dapat menimbulkan keresahan dan gangguan Kamtibmas.
Melalui edukasi hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas berharap masyarakat semakin memahami, taat, dan patuh terhadap hukum, serta mampu menjadi agen perubahan dengan memberikan contoh perilaku tertib hukum di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis dan dialogis, kegiatan ini mendapat respon positif dari warga. Hingga kegiatan berakhir, situasi Kamtibmas di Desa Debowae terpantau aman dan terkendali.
Bagikan ke teman kamu




