BNPP Tetapkan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan sebagai Prioritas Nasional untuk Arah Pembangunan
JAKARTA — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama sejumlah kementerian/lembaga menetapkan tata ruang kawasan perbatasan sebagai agenda prioritas nasional untuk menentukan arah pembangunan di kawasan perbatasan negara. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, Gutmen Nainggolan, pada Senin (29/5/2023).
BNPP melalui Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan menggelar pertemuan guna membahas capaian pelaksanaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) Tahun 2022 serta Triwulan I Tahun 2023. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Gutmen, pertemuan itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
Perpres 118/2022 jadi pedoman pengelolaan perbatasan
Gutmen menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020–2024 (PBWN-KP) menjadi pedoman nasional sekaligus acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan batas wilayah negara serta kawasan perbatasan.
Dalam Perpres tersebut, kawasan perbatasan ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional yang penataan ruangnya diprioritaskan. Karena itu, Gutmen menekankan perlunya percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) oleh Kementerian ATR/BPN sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Perpres 118/2022.
Gutmen, yang juga menjabat Kepala Biro Hukum, Organisasi & Kepegawaian BNPP, menyatakan penyusunan RDTR kawasan perbatasan menjadi agenda prioritas negara untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan di kawasan perbatasan. Ia menambahkan, penyusunan RDTR perlu terus dipercepat agar dapat menjadi dasar bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan kawasan perbatasan.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan pemerintah pusat berwenang menetapkan RDTR di kawasan perbatasan.
Perkembangan RTR dan RDTR kawasan perbatasan
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP, Muhammad Farid, menyampaikan hingga kini telah terdapat 9 Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN). Namun, masih ada 1 RTR KPN yang belum terbit, yakni RTR Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas.
Farid menjelaskan, dalam pertemuan dengan kementerian/lembaga anggota BNPP, Kepala Bagian Penyusunan Rencana pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ATR/BPN, Maria Iriana Puji Lestari, menyampaikan bahwa RTR KPN laut lepas masih dalam tahap pengintegrasian dengan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) yang disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dokumen tersebut ditargetkan pada Juli 2023 untuk dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden (Progsun) Tahun 2024. Farid menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut.
Daftar Perpres RDTR KPN yang telah terbit
- Perpres Nomor 119 Tahun 2022 tentang RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua.
- Perpres Nomor 4 Tahun 2023 tentang RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Perpres Nomor 5 Tahun 2023 tentang RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Daftar RTR KPN yang telah terbit
- Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN Pulau Kalimantan.
- Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Provinsi Papua.
- Perpres Nomor 33 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Provinsi Maluku.
- Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat.
- Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
- Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
- Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.




