Remiliterisasi di Indonesia: Ancaman bagi Demokrasi dan Negara Hukum
Agenda Nasional - Kecenderungan meningkatnya peran militer dalam ranah sipil di Indonesia dipandang mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan negara hukum, serta menjauh dari agenda Reformasi 1998. Hal ini diungkap dalam Diskusi Publik bertajuk "Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum" yang diselenggarakan oleh Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan pada 10 Juli 2026.
Awal Kejadian
Dalam diskusi tersebut, Kepala Lab 45 Jaleswari Pramodhawardani menekankan bahwa Reformasi 1998 bertujuan untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil, dengan menekankan profesionalisme militer dan hubungan sipil-militer yang demokratis. Selama lebih dari tiga dekade di bawah Orde Baru, hegemoni militer menutup ruang bagi institusi sipil untuk berkembang.
Perkembangan
Jaleswari menegaskan pentingnya kendali sipil dalam negara demokrasi, di mana TNI berfungsi sebagai alat negara untuk mempertahankan kedaulatan. Dia menyatakan bahwa saat ini Indonesia menghadapi kemunduran yang lebih mengkhawatirkan dibandingkan masa awal Reformasi, dengan kekuasaan tersebar di berbagai institusi dan militer kembali mendapatkan ruang yang lebih luas. Hal ini menyulitkan pengenalan praktik militerisme yang kini hadir melalui mekanisme yang tampak legal.
Kondisi Terakhir
Dosen FISIP Unpar, Meyta Saraswaty, menambahkan bahwa remiliterisasi yang terjadi di Indonesia merupakan ekspansi sistematis peran militer dalam tata kelola pemerintahan sipil. Dia memperingatkan bahwa profesionalisme militer terancam ketika militer memandang berbagai persoalan sebagai ancaman yang harus diselesaikan dengan pendekatan militer. Meyta menekankan bahwa untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, perlu ada pembatasan tegas terhadap jabatan sipil bagi prajurit aktif TNI dan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).




