BPJS Ditegaskan Sebagai Pilar Kesejahteraan Nasional
Sumber Foto: Koran Jakarta ®
Nasional

BPJS Ditegaskan Sebagai Pilar Kesejahteraan Nasional

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menegaskan BPJS menjadi ujung tombak kesejahteraan nasional rakyat Indonesia. Muhaimin menegaskan, sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial menjadi kunci meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian rakyat.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah ujung tombak jaminan sosial kita. Sesuai semangat Inpres Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial menjadi instrumen penting agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Muhaimin Iskandar saat memberikan sambutan saat Pelantikan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/2).

Ia menegaskan negara wajib memastikan rakyat hidup produktif, mandiri, dan berdaya melalui penguatan program pemberdayaan berkelanjutan. Muhaimin menegaskan pemberdayaan harus melampaui kemiskinan, membangun ketahanan sosial, daya saing ekonomi, serta rasa aman berkelanjutan.

“Negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi pemberdayaan masyarakat,” ucap Muhaimin menegaskan.

Ia juga menegaskan peran strategis kedua BPJS dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kehidupan. Muhaimin menekankan, kehadiran BPJS harus membuat masyarakat hidup tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi.

“Negara melalui BPJS hadir menjamin pekerja terlindungi dari kecelakaan, PHK, hingga risiko kematian. BPJS harus membuat masyarakat hidup tanpa rasa khawatir dan benar-benar terlindungi dari berbagai risiko kehidupan,” ucap Muhaimin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026–2031. Dalam susunan baru tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

“Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah. ils/I-1