Bupati Subang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sumber Foto: Kompas.com
Hiburan

Bupati Subang Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

SUBANG, KOMPAS.com - Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan sekaligus memberikan ketenangan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Satpol PP Kabupaten Subang bersama pihak Kepolisian memberikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tak beroperasi selama bulan Ramadhan.

Selain tempat hiburan malam, himbauan juga disampaikan ke pemilik rumah makan agar tidak terbuka membuka usahanya sebelum menjelang buka puasa.

Himbauan tersebut tak hanya disampaikan secara lisan tetapi juga pemasangan selebaran himbauan Surat Edaran Bupati Subang.

Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan melalui AKP Nurudin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif pemerintah untuk menciptakan suasana yang khusu dan kondusif selama bulan Ramadhan.

"Kami harap himbauan ini dapat dipatuhi oleh pemilik tempat hiburan malam demi menghormati bulan suci ramadhan," tutur AKP Nurudin disela sela memimpin Sosialisasi, di Blok Dulem Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya Subang, Kamis(19/2/2026).

AKP Nurudin menyebut semua pemilik tempat hiburan telah diberi himbauan. Pihaknya juga telah memasang stiker pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan dan warung makan.

"Kita sambangi semua tempat hiburan dan rumah makan kita pasang stiker himbauan dan mohon untuk ditaati selama bulan Ramadhan ini," ucapnya.

Himbauan secara lisan dan pemasangan selebaran berisi himbauan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Bupati Subang yang melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama ramadhan.

"Sudah keluar surat edarannya, yang tertuang dalam surat edaran Bupati Subang Nomor: 400.38/06/Satpoldam/2026. Tanggal 13 Februari 2026 tentang pemeliharaan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di bulan suci ramadhan," ungkap AKP Nurudin.

Terkait Surat Edaran Bupati Subang tersebut, Selama bulan ramadhan Polsek Pusakanagara bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan monitoring guna memastikan kepatuhan terhadap himbauan yang telah disepakati bersama.

"Jika ada yang bandel tempat hiburan malam masih beroperasi, tentunya akan kita tindak tegas," ucapnya.

Selain itu, Polisi juga akan terus mengintensifkan Patroli miras ke warung-warung guna antisipasi pesta miras oplosan di bulan Ramadhan.

"Tak ada tempat bagi penjual miras selama Ramadhan, dan kita akan terus gencarkan operasi Miras hingga ke pelosok desa," tegasnya.

Sementara para pemilik hiburan malam mengaku akan mentaati himbauan tersebut dan akan menutup usahanya selama bulan Ramadhan.

"Kita akan taati Surat Edaran Bupati Subang, seperti tahun-tahun sebelumnya juga kita tak beroperasi selama Ramadhan," ucap M salah seorang pemilik warung remang-remang.