Diskop UKM Pekanbaru Dorong Pembentukan Koperasi untuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha
Sumber Foto: RIAU1.COM
Hukum

Diskop UKM Pekanbaru Dorong Pembentukan Koperasi untuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha

Agenda Nasional - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mendorong pelaku UMKM untuk membentuk koperasi sebagai wadah usaha yang memiliki badan hukum, guna mendapatkan perlindungan hukum dan memperkuat pengembangan usaha.

Awal Kejadian

Kepala Diskop UKM Pekanbaru, Idrus, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki badan hukum, aktivitas bisnis yang dijalankan akan memiliki payung hukum yang jelas.

Perkembangan

Diskop UKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa pembentukan koperasi harus memenuhi ketentuan jumlah anggota. Koperasi diharapkan dapat saling mendukung dan memperkuat kapasitas usaha para pelaku UMKM. Idrus menambahkan, jika salah satu anggota memiliki usaha, koperasi dapat memberikan dukungan untuk pengembangan usaha tersebut. Sebaliknya, pelaku UMKM dengan jumlah anggota yang memadai dapat membentuk koperasi sebagai lembaga resmi.

Kondisi Terakhir

Diskop UKM Pekanbaru berharap seluruh anggota koperasi terdorong menjadi pelaku usaha produktif. Pengurus koperasi diharapkan aktif memberikan motivasi dan pendampingan kepada anggotanya dalam memulai atau mengembangkan usaha.