DJ Turki Ditangkap di Bali Bawa 1 Kg Kokain, Diduga Jaringan Internasional
Sumber Foto: Liputan6.com
Internasional

DJ Turki Ditangkap di Bali Bawa 1 Kg Kokain, Diduga Jaringan Internasional

Adapun pihak kepolisian menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

“Kami terus mengembangkan mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku tadi. Kemungkinan besar memang jaringan internasional dan perederan gelap lain yang terkait dengan kokain di Bali,” kata Daniel.

“Dengan barang bukti yang diamankan seberat 1.295,20 gram netto, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Halil Sener dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda kategori VI. Polisi juga menyiapkan pasal subsider dengan ancaman hukuman serupa.

Polda Bali akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.