DPRD Medan Tegaskan Penertiban Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Sumber Foto: Oke Medan
Hiburan

DPRD Medan Tegaskan Penertiban Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Agenda Nasional - MEDAN | okemedan

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede (P-Gerindra), menegaskan pentingnya penegakan Surat Edaran Walikota Medan terkait penutupan sementara tempat hiburan dan permainan ketangkasan selama bulan suci Ramadhan 1447 H/Tahun 2026 M.

Menurut Salomo, tindakan tegas dan pengawasan ketat harus dilakukan agar tercipta suasana kondusif selama Ramadhan dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pernyataan ini disampaikan saat rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, Selasa (24/2/2026), di gedung DPRD Medan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, didampingi Wakil Ketua Komisi T, Bahrumayah, dan anggota komisi, Sri Rezeki. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, beserta jajaran staf.

“Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar SE Walikota. Jangan pilih kasih dalam penertiban, karena bisa memicu keributan. Pengawasan harus dilakukan dengan bijak dan persuasif,” tegas Salomo.

Salomo menambahkan, hingga puasa ke-enam, masih ditemukan sejumlah tempat usaha, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti Biliard, yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan. Menurutnya, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menegaskan pihaknya akan menegakkan SE Walikota secara tegas dan terus memantau tempat hiburan lainnya. “Kita akan mengamankan SE Walikota dan tetap proaktif mengingatkan pengusaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol,” kata Odie.

SE ini mengatur penutupan sementara berbagai tempat usaha selama Ramadhan, antara lain:

Hiburan malam: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, rumah pijat, SPA, bar/rumah minum, wajib tutup dari 18 Februari – 20 Maret 2026.

Gelanggang permainan ketangkasan: Buka hanya pukul 10.00–18.00 WIB, dan tidak menjual alkohol. Arena permainan anak-anak tetap diperbolehkan.

Restoran: Yang menyediakan musik religi wajib mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah ibadah terdekat.

Camat se-Kota Medan: Wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan kepatuhan.

Dengan pengawasan ketat dari Dinas Pariwisata dan dukungan penuh DPRD, diharapkan Ramadhan 1447 H di Kota Medan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

OM – diur

Dorong Penertiban Ketat DPRD Medan Ketua Komisi III Saat Ramadhan 1447 H tempat hiburan

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Saipul Bahri Minta Pemko Medan dan Polisi Tingkatkan Keamanan Jelang Imlek 2557 dan Ramadhan 1447 H

Pos berikutnya Ribuan Huntara untuk Pengungsi Bencana Sumut Hampir Rampung, Pemprov Sumut Beri Bantuan Pengganti Sewa Rumah