GEMA Mengkritik Kinerja DPRD Kutai Kartanegara: Penjadwalan Sidang Bermasalah dan Agenda Publik Terabaikan
Sumber Foto: KutaiRaya.com
Jadwal Publik

GEMA Mengkritik Kinerja DPRD Kutai Kartanegara: Penjadwalan Sidang Bermasalah dan Agenda Publik Terabaikan

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali disoroti. Kritik ini datang dari Generasi Muda Kutai Kartanegara (GEMA) yang menilai bahwa DPRD tidak konsisten dalam menjalankan agenda persidangan dan kurang disiplin terhadap jadwal kerja yang telah ditetapkan.

Ketua GEMA Kukar, Ihwan, mengungkapkan bahwa keterlambatan dan ketidakpastian jadwal sidang DPRD telah menjadi hal yang berulang. Ia menegaskan bahwa banyak rapat paripurna yang dihadiri olehnya seringkali dimulai tanpa kejelasan waktu.

"Kami sering datang ke paripurna, tetapi acaranya tidak jelas kapan dimulai. Jadwal sering molor tanpa ada pemberitahuan pasti. Ini menunjukkan lemahnya manajemen waktu dan keseriusan dalam menjalankan agenda publik," ujar Ihwan pada Jumat (7/11/2025).

Menurut Ihwan, sejumlah agenda penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti pembahasan Raperda APBD 2026 dan pengesahan Raperda RPJMD, tidak dijadwalkan dengan serius. Ia menilai bahwa penjadwalan di DPRD terkesan semrawut dan tidak sinkron dengan agenda eksekutif.

"Di media sosial, kita lihat banyak anggota DPRD justru sibuk reses pada awal November. Padahal, menurut aturan, reses seharusnya dilakukan setelah kewajiban utama lembaga, seperti pembahasan Raperda APBD dan RPJMD, diselesaikan," tambahnya.

Ihwan merujuk kepada Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa tahun sidang DPRD dibagi menjadi tiga masa persidangan yang mencakup masa sidang dan masa reses. Namun, jika masa persidangan bertepatan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD, maka masa reses seharusnya dilaksanakan setelah tugas tersebut diselesaikan.

"Artinya jelas, reses bisa dilakukan setelah tugas utama DPRD rampung. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, mereka mendahulukan reses, sementara pembahasan dua raperda strategis ini masih tergantung," jelasnya.

Ihwan juga menyoroti pengesahan Raperda RPJMD Kukar yang digelar pada Jumat siang, namun tidak dihadiri oleh Kepala Daerah. Ia menilai bahwa hal ini seharusnya bisa diantisipasi oleh pimpinan DPRD dengan penjadwalan yang lebih baik bersama pihak eksekutif.

"Kehadiran kepala daerah sangat penting dalam pengesahan perda. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa kepala daerah wajib hadir dalam pengajuan dan pengesahan perda, dan hanya bisa diwakilkan pada tahap pembahasan," jelas Ihwan.

Ia menilai bahwa absennya kepala daerah dalam pengesahan RPJMD kali ini disebabkan oleh buruknya koordinasi dan lemahnya disiplin jadwal dari pihak DPRD.

"Kepala daerah sudah menjadwalkan hadir pekan lalu, tetapi rapat paripurna justru ditunda karena pimpinan DPRD sibuk membahas anggaran 2026. Hari ini kepala daerah sedang mengikuti pelatihan di Lemhannas, jadi wajar tidak hadir. Namun, kesalahan utamanya ada di DPRD yang tidak bisa mengatur jadwal dengan baik," tegasnya.

Ihwan menambahkan bahwa penjadwalan yang tidak jelas dan tidak taat aturan menunjukkan lemahnya tata kelola internal DPRD. Ia menyatakan bahwa tata tertib (tatib) dan kode etik merupakan peraturan DPRD yang bersifat mengikat dan harus disusun berdasarkan pedoman pemerintah.

"Tatib bukan sekadar formalitas, tetapi pedoman yang wajib dipatuhi. Pemerintah telah menerbitkan PP 12 Tahun 2018 sebagai panduan agar penyusunan dan pelaksanaan tatib DPRD tidak keluar dari koridor hukum. Jika DPRD sendiri tidak taat pada pedomannya, bagaimana bisa menegakkan aturan untuk publik?" tutup Ihwan.