Hiburan Malam di Bandung Barat Ditutup Selama Ramadhan, Restoran Boleh Beroperasi dengan Syarat
BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menutup operasional fasilitas hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriah hingga dua hari setelah Idul Fitri 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 552 Tahun 2026 yang diterbitkan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama Ramadhan dan Idul Fitri di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
"Selama Ramadhan, pelaku usaha tidak diperkenankan menggelar kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa, termasuk pesta, pertunjukan yang bertentangan dengan norma, serta penyediaan minuman beralkohol," ujar Jeje, Selasa (24/2/2026).
Aturan lebih tegas diberlakukan bagi hotel yang memiliki fasilitas permainan ketangkasan, panti pijat, dan karaoke.
May Day Suram di Jabar, 20.536 Buruh Kena PHK
Artikel Kompas.id
Seluruh fasilitas tersebut wajib tutup mulai H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri.
“Hotel yang memiliki fasilitas permainan ketangkasan, panti pijat, dan karaoke wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci," tegasnya.
Selain pembatasan hiburan, pelaku usaha pariwisata juga diwajibkan menerapkan standar operasional prosedur (SOP), standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara disiplin.
Meski demikian, Jeje memastikan kebijakan tersebut bersifat imbauan tanpa razia atau sanksi khusus bagi pelanggar.
"Tidak sampai ada razia. Kami bentuknya imbauan saja karena kami menghormati bulan Ramadhan, lakukanlah dengan hal-hal positif," ucapnya.
Jasa Makanan dan Minuman
Untuk usaha jasa makanan dan minuman, pemerintah daerah masih memperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan.
Namun, layanan tidak boleh dilakukan secara terbuka dan diwajibkan menggunakan tirai penutup.
"Tempat makan masih boleh buka siang. Poinnya tetap kami hargai orang yang puasa dan yang tidak puasa, gitu aja prinsipnya," paparnya.
Selain kepada pelaku usaha, pemerintah daerah juga mengimbau wisatawan dan pengguna jasa transportasi memastikan moda transportasi yang digunakan memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi berwenang guna mengantisipasi risiko kecelakaan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini agar Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Bandung Barat berlangsung aman, tertib, dan tetap kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tandasnya.




