Jadwal dan Aturan FWA bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026
Sumber Foto: Medcom.id
Jadwal Publik

Jadwal dan Aturan FWA bagi ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan aturan mengenai penyesuaian tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada tanggal 9 Februari 2026.

Aturan ini mengadopsi konsep Flexible Working Arrangements (FWA), yang memberikan fleksibilitas baik dalam hal lokasi maupun waktu kerja bagi ASN. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 mengenai cuti bersama ASN dan keputusan bersama beberapa menteri terkait mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Penerapan FWA bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN, serta menjamin kualitas pelayanan publik selama masa libur. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi pada masa liburan.

Jadwal Pemberlakuan FWA ASN 2026

  • 16 dan 17 Maret 2026: Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 25, 26, dan 27 Maret 2026: Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Ketentuan Penting

Pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang menerapkan fleksibilitas kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan jenis layanan di masing-masing instansi. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa layanan publik esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat, harus tetap tersedia selama masa libur. Ini mencakup layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Pimpinan instansi diharapkan untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Seluruh instansi juga diharuskan untuk membuka saluran pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR! di www.lapor.go.id, kanal tatap muka, maupun media lainnya. Informasi mengenai perubahan jadwal atau tata cara akses layanan publik juga harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.

ASN diharapkan menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Informasi lebih lanjut mengenai surat edaran ini dapat diakses melalui laman resmi Kementerian PANRB.