Jadwal dan Ketentuan WFA ASN pada Libur Lebaran 2026
Sumber Foto: detikNews
Jadwal Publik

Jadwal dan Ketentuan WFA ASN pada Libur Lebaran 2026

Jakarta - Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Work From Anywhere (WFA). Terdapat lima hari yang ditetapkan untuk WFA bagi ASN selama periode libur tersebut.

Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, berikut adalah jadwal WFA ASN saat libur Lebaran 2026:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Walaupun terdapat pengaturan WFA, penting untuk dicatat bahwa ini bukan penambahan hari libur, melainkan pengaturan kerja yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan publik. Setiap pimpinan instansi diharapkan dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan layanan yang ada.

Ketentuan Pelaksanaan WFA

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan WFA bagi ASN selama libur Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:

  • Pimpinan instansi harus mengatur proporsi jumlah pegawai yang melaksanakan WFA dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan pemerintahan.
  • Penyesuaian pelaksanaan tugas tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
  • Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dioptimalkan untuk meningkatkan efisiensi.
  • Pelayanan publik esensial, seperti kesehatan dan transportasi, tetap harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan.
  • Cuti tahunan harus diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas kedinasan.
  • Pemantauan terhadap pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur harus dilakukan.
  • Jika terdapat perubahan dalam jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan publik, informasi harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
  • Pimpinan instansi juga harus memastikan bahwa pegawai ASN tidak terlibat dalam gratifikasi yang bertentangan dengan tugasnya.

Dalam situasi kedaruratan, pimpinan instansi diharapkan dapat memastikan bahwa pelayanan publik, terutama yang esensial, tetap berjalan dengan baik. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pelayanan publik selama periode libur dapat tetap optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.