Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada 25 Februari 2026
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. Layanan akan beroperasi pada Rabu, 25 Februari 2026, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang berbeda di DKI Jakarta.
Lokasi SIM Keliling
- Lokasi 1: [Nama Lokasi]
- Lokasi 2: [Nama Lokasi]
- Lokasi 3: [Nama Lokasi]
- Lokasi 4: [Nama Lokasi]
- Lokasi 5: [Nama Lokasi]
Pemohon disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum menuju lokasi, pemohon perlu menyiapkan berkas berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi
- Siap untuk menjalani tes kesehatan di gerai SIM Keliling
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk:
- SIM A
- SIM C
Pastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku, karena jika masa berlaku telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini.
Prosedur untuk SIM yang Kedaluwarsa
Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus melakukan proses seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas SIM Daan Mogot yang terletak di Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan asuransi jika diperlukan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas utama. Pastikan semua dokumen lengkap dan SIM masih aktif untuk kelancaran proses.




