Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Solo 2025
Sumber Foto: Daihatsu
Jadwal Publik

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Solo 2025

Pemerintah Kota Solo kembali membuka layanan SIM Keliling pada tahun 2025 untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung setiap hari dari Senin hingga Minggu di beberapa lokasi strategis yang berbeda setiap harinya. Dengan adanya SIM Keliling, warga Solo dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Solo 2025

Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Solo untuk plat AD wilayah Solo tahun 2025:

  • Senin
    • Sesi 1, 08.00 - 13.00 WIB: Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Surakarta, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak
    • Sesi 2, 15.00 - 19.00 WIB: Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
  • Selasa
    • Sesi 1, 08.00 - 13.00 WIB: Kantor Kecamatan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak
    • Sesi 2, 15.00 - 19.00 WIB: Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
  • Rabu
    • Sesi 1, 08.00 - 13.00 WIB: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Banjarsari, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak
    • Sesi 2, 15.00 - 19.00 WIB: Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
  • Kamis
    • Sesi 1, 08.00 - 13.00 WIB: Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak
    • Sesi 2, 15.00 - 19.00 WIB: Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
  • Jumat
    • Sesi 1, 08.00 - 11.00 WIB: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak
    • Sesi 2, 15.00 - 19.00 WIB: Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
  • Sabtu
    • Sesi 1, 08.00 - 11.00 WIB: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, Kantor Kelurahan Pasar Kliwon
    • Sesi 2, 15.00 - 19.00 WIB: Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
  • Minggu
    • 06.00 - 09.00 WIB: Samsat Minggu Car Free Day, Depan Polresta Kota Surakarta

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • KTP asli
  • Fotokopi KTP sebanyak dua lembar
  • SIM asli yang masa berlakunya belum habis
  • Fotokopi SIM asli sebanyak dua lembar
  • Bukti lulus uji pemeriksaan kesehatan jasmani dari rikkes.id
  • Bukti lulus psikotes dari eppsi.id

Selain berkas persyaratan, calon pemohon juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM yang terdiri dari:

  • Biaya asuransi: Rp30.000
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000
  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp75.000
  • Biaya psikotes: Rp100.000

Langkah-langkah Perpanjangan SIM

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Mempersiapkan dan melengkapi berkas persyaratan perpanjangan SIM.
  2. Mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat.
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM di loket pendaftaran.
  4. Menunggu panggilan dari petugas dan mengisi formulir dengan cermat.
  5. Melakukan pembayaran administrasi sesuai ketentuan.
  6. Ikuti proses identifikasi diri, termasuk pengambilan biometrik, tanda tangan, dan foto.

Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu beberapa menit hingga SIM baru siap untuk diambil.

Dengan jadwal dan prosedur yang telah disampaikan di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM dan tidak melewatkan masa berlaku SIM yang dimiliki.