Jadwal dan Lokasi Terbaru Layanan Samsat Keliling di Solo
Sumber Foto: solo.tribunnews.com
Jadwal Publik

Jadwal dan Lokasi Terbaru Layanan Samsat Keliling di Solo

Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Solo menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Layanan ini tersedia setiap hari dengan lokasi yang berbeda di berbagai kecamatan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Tujuan dan Manfaat Layanan

Samsat Keliling bertujuan untuk menjangkau wajib pajak yang berada jauh dari kantor induk Samsat. Dengan mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kelancaran pembayaran pajak kendaraan di daerah. Proses yang ditawarkan juga dirancang agar lebih cepat dan praktis, dengan waktu layanan sekitar 10 hingga 15 menit.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling

Berikut adalah jadwal layanan Samsat Keliling UPPD Solo:

  • Senin (08.00–13.00 WIB): Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Selasa (08.00–13.00 WIB): Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Rabu (08.00–13.00 WIB): Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Kamis (08.00–13.00 WIB): Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Jumat (08.00–11.00 WIB): Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, dan Mall Pelayanan Publik Solo
  • Sabtu (08.00–11.00 WIB): Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, dan Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
  • Minggu (06.00–09.00 WIB): Car Free Day Jalan Slamet Riyadi, depan Mapolresta Solo

Perlu dicatat bahwa jadwal layanan ini dapat berubah sesuai dengan hari libur nasional atau tanggal merah dalam kalender resmi.

Syarat dan Proses Perpanjangan Pajak Kendaraan

Untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan tahunan, masyarakat dapat melakukannya hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Syarat yang perlu dibawa adalah:

  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • STNK asli kendaraan

Proses pembayaran dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
  2. Ambil nomor antrean di meja pendaftaran.
  3. Serahkan KTP dan STNK kepada petugas.
  4. Petugas akan menghitung besaran PKB yang harus dibayar.
  5. Lakukan pembayaran di loket.
  6. STNK yang telah diperpanjang akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor mereka.