Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Oktober 2025
Sumber Foto: Harianjogja.com
Jadwal Publik

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Oktober 2025

Di Kabupaten Bantul, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin beragam dan dapat diakses oleh masyarakat. Layanan ini tersedia baik secara online maupun offline, termasuk melalui layanan SIM Keliling yang khusus disediakan untuk perpanjangan SIM.

Berikut adalah jadwal layanan perpanjangan SIM di Bantul untuk bulan Oktober 2025:

Jadwal Layanan SIM

  • Satlantas Polres Bantul (Satpas 1449): Setiap hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB, dan Jumat hingga Sabtu, pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP): Selasa tanggal 7, 14, 21, dan 28 Oktober 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Bus Keliling:
    • Kamis tanggal 9 dan 23 Oktober 2025, pukul 08.00-10.00 WIB di Kalurahan Wukirsari, Imogiri.
    • Kamis tanggal 16 dan 30 Oktober 2025, pukul 08.00-10.00 WIB di Kalurahan Gilangharjo, Pandak.
    • Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, pukul 17.00-19.00 WIB di depan Polres Bantul.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Fotokopi SIM lama (dua rangkap)
  • Surat keterangan dokter
  • Surat keterangan psikologi

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000 (kendaraan pribadi roda empat)
  • SIM B I: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram)
  • SIM B II: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram)
  • SIM C: Rp 100.000 (kendaraan roda dua)
  • SIM C I: Rp 100.000 (motor 250–500 cc)
  • SIM C II: Rp 100.000 (motor di atas 500 cc)
  • SIM D: Rp 50.000 (pengemudi berkebutuhan khusus)
  • SIM D I: Rp 50.000 (kendaraan khusus lainnya)

Perlu dicatat bahwa jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi di lapangan.