Jadwal Layanan SIM Keliling di Depok dan Bogor 10 Maret 2025
Pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025, masyarakat Kota Depok dan Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Jadwal SIM Keliling di Depok
Menurut informasi dari Satlantas Polres Metro Depok, layanan SIM Keliling di Kota Depok tersedia di tiga lokasi dengan jadwal operasional sebagai berikut:
- Waktu: 08.00 - 15.00 WIB
- Pendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB
- Kuota maksimal: 200 pemohon
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diwajibkan untuk melakukan penerbitan SIM baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jadwal SIM Keliling di Bogor
Bagi warga Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di:
- Pos Polisi Gadog
Jadwal operasional layanan SIM Keliling di Bogor adalah sebagai berikut:
- Waktu: 09.00 - 13.00 WIB
Seperti di Depok, layanan ini juga hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi untuk perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan biaya tambahan yang mungkin berlaku.




