Jadwal Layanan SIM Keliling di Depok dan Bogor 10 Maret 2025
Sumber Foto: Rublik Depok
Jadwal Publik

Jadwal Layanan SIM Keliling di Depok dan Bogor 10 Maret 2025

Pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025, masyarakat Kota Depok dan Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Jadwal SIM Keliling di Depok

Menurut informasi dari Satlantas Polres Metro Depok, layanan SIM Keliling di Kota Depok tersedia di tiga lokasi dengan jadwal operasional sebagai berikut:

  • Waktu: 08.00 - 15.00 WIB
  • Pendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB
  • Kuota maksimal: 200 pemohon

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diwajibkan untuk melakukan penerbitan SIM baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jadwal SIM Keliling di Bogor

Bagi warga Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di:

  • Pos Polisi Gadog

Jadwal operasional layanan SIM Keliling di Bogor adalah sebagai berikut:

  • Waktu: 09.00 - 13.00 WIB

Seperti di Depok, layanan ini juga hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi untuk perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan biaya tambahan yang mungkin berlaku.