Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Sumber Foto: Kompas.tv
Jadwal Publik

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN

JAKARTA - Menjelang bulan Ramadan, para pekerja mulai mencari informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026, yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan kalender, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026. Oleh karena itu, jadwal pencairan THR diprediksi akan berlangsung pada pertengahan bulan Maret.

Jadwal THR untuk Karyawan Swasta

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan memperhatikan tanggal Idulfitri yang diperkirakan, batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026, atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Regulasi ini menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan terlambat dalam menyalurkan THR, mereka dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi semua karyawan, baik tetap maupun kontrak, yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjelang Lebaran. Berdasarkan pola yang terlihat pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya, yang berarti pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung antara 11 hingga 15 Maret 2026.

Komponen THR bagi ASN biasanya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Dengan demikian, ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan karyawan swasta.

Catatan Penting Menjelang Lebaran 2026

Berikut adalah beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh para pekerja dalam merencanakan keuangan menjelang Lebaran:

  • Batas akhir THR untuk karyawan swasta: 13–14 Maret 2026
  • Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
  • Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
  • Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026

Tahun 2026 memiliki keunikan karena Hari Raya Nyepi jatuh tepat sebelum rangkaian libur Lebaran. Hal ini berpotensi menciptakan periode libur yang panjang, sehingga diperkirakan kebutuhan pengeluaran masyarakat akan meningkat.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah telah mengatur besaran THR yang dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan:

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  2. Masa kerja kurang dari 12 bulan: Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
  3. Pekerja harian atau freelance:
    • Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
    • Masa kerja <12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja terkait THR:

  • Komponen upah yang dihitung hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transportasi, tidak termasuk dalam perhitungan THR.
  • Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
  • THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jumlah yang diterima bisa berkurang karena potongan pajak.

Dengan informasi mengenai jadwal pencairan yang semakin jelas, pekerja disarankan untuk mulai merencanakan keuangan mereka dari sekarang. Terlebih, pekan menjelang Lebaran 2026 diperkirakan akan dipenuhi hari libur, yang identik dengan peningkatan pengeluaran. Pengelolaan THR yang bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan saat hari raya, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.