Kejagung Sita Enam Mobil Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita enam mobil dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya 2022-2024. Penyitaan dilakukan selepas tim penegak hukum melakukan penggeledahan di 16 lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard; satu unit Toyota Corolla Hybrid; satu unit Avanza beserta BPKB; dan tiga unit roda empat lainnya.
“Kurang lebih ada enam [kendaraan yang disita],” kata Anang kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, jaksa juga menyita beberapa dokumen; alat bukti elektronik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya; juga aset-aset perusahaan lainnya.
Barang bukti tersebut disita saat jaksa melakukan penggeledahan di 16 lokasi dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp14 triliun.
Baca Juga
KPK Kembali Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri
KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Korupsi Gratifikasi Batu Bara
Kemenhub Sebut Pesawat Pelita Air yang Jatuh Laik Terbang
Next article →




