Kejari Jembrana Teken MoU untuk Lindungi Aset Desa
Sumber Foto: ANTARA News Bali
Hukum

Kejari Jembrana Teken MoU untuk Lindungi Aset Desa

Agenda Nasional - Jembrana (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana membantu desa dan kelurahan di daerah tersebut untuk menjaga dan menyelamatkan aset melalui penandatanganan nota kesepahaman/MoU yang berisi bantuan dan pendampingan hukum.

"Melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama saat penandatanganan MoU di Negara, Senin.

Dia mengatakan, dengan kerjasama ini pihaknya akan membantu pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh lurah dan kepala desa di Kabupaten Jembrana.

Menurut dia, MoU ini merupakan komitmen kejaksaan untuk membangun sinergi dengan kelurahan dan desa untuk mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"Kerjasama ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tapi juga pencegahan melalui edukasi, pendampingan hukum, konsultasi hukumbserta pemberian pertimbangan hukum sesuai kewenangan kejaksaan," katanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jembrana yang juga juru bicara institusi tersebut Gedion Ardana Reswari menambahkan, dengan kerjasama ini diharapkan meminimalisir potensi kesalahan administratif maupun penyimpangan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

Dengan pendampingan penegak hukum, kata dia, pelaksanaan pembangunan di desa dan kelurahan dapat berjalan secara optimal, efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga minta pemerintah desa dan kelurahan memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, khususnya untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset," katanya.

Kerjasama dengan pemerintah desa dan kelurahan ini, menurut dia, juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomer 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.