Pemkab Blora Tak Dapat Berikan Bantuan Hukum untuk Sekdes Nglebak
Sumber Foto: Lingkar TV
Hukum

Pemkab Blora Tak Dapat Berikan Bantuan Hukum untuk Sekdes Nglebak

Agenda Nasional - BLORA, LINGKAR TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Desa atau Sekdes Nglebak, Maryono, yang kini menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur. Pemkab hanya dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada perangkat desa dalam perkara perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2019.

“Perkara bidang hukum perdata, perkara bidang hukum administrasi negara dan sengketa informasi publik,” terang Slamet, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Slamet, bantuan hukum untuk perkara pidana tidak dapat diberikan pemerintah daerah karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tentang tindak pidana yang dilakukan perangkat desa, yang dapat melakukan pendampingan tersangka atau terdakwa adalah penasihat hukum yang berasal dari advokat (pengacara),” terangnya.

Bupati Blora Buka Suara soal Kasus Sekdes Nglebak

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan pemerintah daerah tetap memantau perkembangan kasus yang menjerat Maryono. Pemkab juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Nglebak untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini informasinya ditahan dan dititipkan di polda jatim. Lalu yang bersangkutan dan pihak keluarganya sudah menunjuk advokat untuk melakukan pendampingan dalam perkara,” ungkap Bupati Blora.

Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab dari Kepala Desa Nglebak, Maryono ditangkap oleh Satgas Kementerian Kehutanan atas dugaan tindak pidana alih fungsi hutan.

Meski tidak dapat memberikan bantuan hukum, Arief menegaskan Pemkab tetap memberikan dukungan secara moral kepada yang bersangkutan.

“Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama dihadapan hukum,” tegas Bupati Arief.

Sebelumnya, Kepala Desa Nglebak menyebut Maryono ditangkap saat memantau alat berat yang diturunkan secara swadaya untuk memperbaiki jalan di kawasan KHDTK Universitas Gajah Mada. (Lingkar Media Network/ Lingkartv.com)