Kekosongan Informasi Penanganan Perkara di SIPP PN Tanjungpinang Menimbulkan Kebingungan Publik
PENGADILAN Negeri (PN) Tanjungpinang kini menghadapi masalah serius terkait transparansi informasi penanganan perkara dan jadwal sidang. Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang biasanya menjadi andalan masyarakat untuk memantau perkembangan kasus, kini tidak menampilkan data terbaru, membuat banyak pihak merasa kebingungan.
Beberapa minggu terakhir, situs SIPP PN Tanjungpinang terlihat sepi, tanpa pembaruan informasi mengenai perkara yang sedang diproses atau jadwal sidang yang akan datang. Hal ini membuat sejumlah warga yang biasa mengandalkan situs tersebut merasa kehilangan, seolah-olah sedang mengalami “libur panjang” tanpa ada pengumuman resmi.
Wanda, salah seorang warga Tanjungpinang, mengungkapkan kekecewaannya. "Biasanya tiap minggu saya buka, tapi sekarang datanya hilang semua. Nggak tahu kapan sidangnya, mau nanya ke siapa juga bingung," keluhnya.
Senada dengan Wanda, Budiman yang berasal dari Bintan juga merasakan hal yang sama. Ia mengaku saat membuka situs SIPP, yang muncul hanyalah halaman kosong, tanpa informasi terkait perkara atau jadwal sidang. "SIPP-nya nggak update. Data perkara dan jadwal sidang terakhir diisi entah kapan," ujarnya dengan nada kesal.
Publik Mempertanyakan Penyebabnya
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Banyak yang bertanya-tanya apakah hilangnya informasi ini disebabkan oleh kendala teknis atau ada faktor lain yang disengaja. Hal ini semakin membingungkan mengingat beberapa hakim di PN Tanjungpinang masih aktif menggelar sidang hingga larut malam, tetapi informasi mengenai jadwal sidang mereka tidak dapat diakses.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Tanjungpinang, Amir, belum memberikan tanggapan mengenai hilangnya data publik di situs SIPP. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan balasan.
Publik kini berharap agar transparansi informasi di lembaga peradilan tetap dijaga, mengingat bahwa informasi terkait perkara bukan hanya merupakan urusan internal pengadilan, tetapi juga merupakan hak publik untuk mengetahuinya.




