Kemenkum Kalbar Perkuat Tata Kelola Hukum Melalui Tiga Agenda di Sintang
Sumber Foto: PontianakPost
Agenda Utama

Kemenkum Kalbar Perkuat Tata Kelola Hukum Melalui Tiga Agenda di Sintang

Agenda Nasional - PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan terpadu di Kabupaten Sintang dengan fokus pada penguatan tata kelola hukum daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah ini mencakup tiga agenda utama, yakni analisis dan evaluasi peraturan daerah, pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Tim Kanwil Kemenkum Kalbar yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Ary Widya Anitasari, Henni Oktora Widiastuti, Haris Fadillah, dan Zahrah Wulansari. Kegiatan juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Sintang bersama sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.

Pada agenda pertama, tim melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah melalui diskusi dan wawancara dengan perangkat daerah. Hasilnya, ditemukan beberapa perda yang perlu ditinjau ulang, baik dari sisi kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi maupun efektivitas penerapannya di lapangan. Selain itu, masih terdapat perda yang belum dilengkapi aturan pelaksana sehingga belum berjalan optimal.

Agenda kedua berfokus pada pembinaan JDIH Kabupaten Sintang. Tim melakukan penilaian terhadap pengelolaan situs JDIH, termasuk kelengkapan dokumen hukum dan sistem pengunggahan. Meski sudah berjalan, pengelolaan JDIH dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama dalam konsistensi pembaruan dokumen, penyediaan data e-report, serta integrasi dengan JDIHN pusat agar seluruh produk hukum daerah terdokumentasi secara nasional.

Sementara itu, pada agenda ketiga, tim memberikan pendampingan terkait penyiapan data dukung untuk penilaian mandiri IRH. Dalam kegiatan tersebut disepakati sejumlah langkah, antara lain inventarisasi data, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta target pengunggahan data yang ditetapkan paling lambat 24 April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendekatan terpadu ini menjadi bagian dari komitmen dalam mendampingi pemerintah daerah memperkuat sistem hukum.

"Kami tidak datang untuk sekadar memeriksa — kami datang untuk mendampingi dan membangun kapasitas. Evaluasi Perda, penguatan JDIH, dan peningkatan IRH adalah tiga pilar yang saling menopang dalam membangun tata kelola hukum daerah yang kuat. Kabupaten Sintang adalah mitra strategis kami, dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus hadir mendampingi setiap langkah perbaikannya," ujar Jonny.