KKP dan Kemenhub Klarifikasi Peran dalam Penegakan Hukum Laut
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

KKP dan Kemenhub Klarifikasi Peran dalam Penegakan Hukum Laut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan mengatur pembagian peran dalam penegakan hukum di laut, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik kewenangan dengan institusi pertahanan dan keamanan negara. Sebab, setiap instansi telah diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang yang memayungi kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya, termasuk sektor pengelolaan kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini disampaikan Direktur Penanganan Pelanggaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Teuku Elvitrasyah selaku Pemberi Keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil pengujian Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) pada Senin (9/2/2026). Sidang ketujuh Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lukman Ladjoni ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemberi Keterangan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Lebih lanjut Elvitrasyah menjelaskan dalam rangka pelaksanaan pengawasan perikanan di laut, dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perikanan menegaskan fungsi kapal pengawas perikanan yang merupakan sarana pengawas perikanan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan di laut, termasuk kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran serta membawa kapal yang diduga melanggar tersebut ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kewenangan KKP dalam melakukan patroli di laut menggunakan kapal pengawas terdiri dari patroli mandiri dan patroli bersama. Patroli mandiri merupakan operasi yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pelaksanaan patroli mandiri yang dilaksanakan oleh KKP tersebut, jumlah tangkapan hasil patroli mandiri kapal pengawas Ditjen.

“Selain kewenangan patroli mandiri, sebagai bentuk sinergi yang baik dalam pelaksanaan patroli di laut, berdasarkan rencana aksi dalam Perpres 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Ditjen. PSDKP juga berpartisipasi dalam penyelenggaraan operasi bersama yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Bakamla,” jelas Elvitrasyah.

Mandat kepada Bakamla

Terkait dengan Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, KKP berpandangan, pasal-pasal tersebut membentuk satu kesatuan pengaturan yang secara sistematis yang menegaskan mekanisme penegakan hukum di laut yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

“Pasal 61 UU Kelautan menegaskan Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal ini merupakan mandat kepada Bakamla untuk turut serta melakukan patroli di laut,” jelas Elvitrasyah.

Bentuk Kewenangan Operasional

Kemudian terkait dasar hukum bagi Bakamla untuk melakukan pengejaran seketika terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 63, sebagai bentuk kewenangan operasional di lapangan guna menjamin efektivitas patroli di laut serta menjadi pintu masuk bagi mekanisme pelimpahan perkara kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga berdasarkan konstruksi norma tersebut, kewenangan Bakamla tidak berdiri sendiri dan tidak menggantikan kewenangan penegakan hukum instansi lain, melainkan berfungsi sebagai penghubung dan pendukung sistem penegakan hukum laut nasional, sehingga mencerminkan desain hukum yang menekankan sinergi, pembagian peran, dan koordinasi antarinstansi.

“Peran Bakamla dalam pemberantasan IUU Fishing dalam pola penegakan hukum secara terpadu bersifat sebagai pendukung, khususnya pada tahap pengawasan di laut saat kegiatan penangkapan ikan berlangsung melalui pelaksanaan patroli laut dan sinergi antarinstansi, tanpa mengambil alih kewenangan substantif yang dimiliki oleh KKP melalui Pengawas Perikanan, Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K (Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, red) dan PPNS Perikanan,” terang Elvitrasyah.

Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran

Selanjutnya Keterangan dari Kementerian Perhubungan melalui F. Budi Prayitno menerangkan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, selain Syahbandar yang melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp), Menteri Perhubungan membentuk Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP). Maka berdasarkan Pasal 276 sampai dengan Pasal 281 Perubahan Ketiga UU Pelayaran, yang menjadi tugas dan kewenangan Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), di antaranya membantu instansi lain yang berwenang dalam penegakan hukum di laut.

“Ketentuan ini sangat penting, karena menunjukkan bahwa Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) secara hukum ditugaskan untuk bekerja sama dan membantu lembaga lain, bukan menggantikan kewenangannya,” jelas Budi.

Operasi Terpadu

Kemudian selain Patroli Pelayaran yang dilakukan oleh Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di laut, juga terdapat Patroli Bersama/Operasi Terpadu di laut yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga Negara terkait di antaranya Kementerian Perhubungan melalui Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia; Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

”Dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di laut, telah ditetapkan dan ditandatangani Kesepakatan Bersama antara sembilan Kementerian dan/atau Lembaga Negara mengenai Standar Operasional Prosedur Koordinasi Antarinstansi dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Kesepakatan ini menegaskan pemeriksaan kapal dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip koordinasi dan integrasi. Setiap kementerian dan lembaga bertindak sesuai tugas dan fungsinya untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjamin kepastian hukum,” jelas Budi.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni (Pemohon). Permohonan ini mengujikan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan.

Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyatakan, " Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."

Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi Pemohon.

Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan Pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.

Menurut Pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.

Pemohon menganggap Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.(*)