KPK Perpanjang Larangan Bepergian Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri untuk dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan perpanjangan ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Namun, terdapat satu nama yang tidak diperpanjang masa cegah ke luar negerinya, yakni pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur.
KPK memang belum menahan dua tersangka dalam perkara ini. Budi mengatakan hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, BPK turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara, salah satunya adalah Yaqut.
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Bantah Bagi-bagi Kuota Khusus Haji
KPK Bongkar Peran Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Kasus Kuota Haji yang Seret Biro Travel sampai Yaqut
Next article →




