Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, 13 Juli 2023
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Kamis, 13 Juli 2023. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM yang diperlukan untuk berkendara.
Lokasi dan Jam Operasional
Lima lokasi layanan SIM Keliling tersedia di wilayah DKI Jakarta, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, masyarakat diharuskan membawa beberapa dokumen berikut:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan
- Melalui tes kesehatan yang disediakan di gerai
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.




