Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi pada 24 Februari 2026
Sumber Foto: Kompas.tv
Jadwal Publik

Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi pada 24 Februari 2026

JAKARTA - Layanan SIM Keliling di Jakarta akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026. Program ini diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Jadwal Operasional

  • Tanggal layanan: Selasa, 24 Februari 2026
  • Jam operasional: 08.00–14.00 WIB
  • Penyelenggara: Ditlantas Polda Metro Jaya

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean, karena layanan akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling

Layanan SIM Keliling akan tersedia di lima lokasi berikut:

  • Lobi depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
  • Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127 RT 01/RW 06, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
  • Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06/RW 04, Pancoran, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
  • Lobi selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S Parman RT 11/RW 01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
  • Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Jenis Layanan yang Tersedia

Layanan yang diberikan meliputi:

  • Perpanjangan SIM A yang masih berlaku.
  • Perpanjangan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diharuskan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi syarat berikut:

  • Membawa SIM asli yang masih aktif.
  • Membawa KTP asli beserta fotokopi.
  • Mengisi formulir permohonan di lokasi.
  • Mengikuti tes kesehatan.
  • Mengikuti tes psikologi di lokasi layanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan ketentuan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengikuti kanal media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.