Layanan SIM Keliling Jakarta untuk Perpanjangan SIM pada 4 Maret 2026
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Layanan ini ditujukan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Timur – Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat – Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan – Area parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat – Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga diharapkan memilih lokasi terdekat untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Dokumen yang Harus Dibawa
Sebelum menuju lokasi, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai SIM Keliling. Ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses perpanjangan SIM.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor Satpas.
Untuk wilayah Jakarta, pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan administrasi tambahan di lokasi.
Catatan Penting Sebelum Datang ke Gerai SIM Keliling
- Disarankan untuk datang lebih pagi guna menghindari antrean.
- Pastikan SIM belum melewati masa berlaku.
- Siapkan uang sesuai tarif resmi.
- Ikuti informasi terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya jika ada perubahan lokasi atau jadwal.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang izin berkendara tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.




