Mataram Perketat Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Agenda Nasional - Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memperketat pengawasan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan puasa serta upaya membangun semangat religiusiitas dan toleransi antar-umat beragama di kota itu.
Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Jumat, mengatakan pengawasan terus dilakukan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang secara langsung melakukan patroli guna memastikan tempat hiburan tutup selama Ramadhan.
"Alhamdulillah, evaluasi hingga hari ini pelaku usaha tempat hiburan patuh dengan larangan tersebut," katanya.
Penutupan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026, sesuai dengan Edaran Wali (SE) Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 dan sudah disosialisasi kepada semua pelaku tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, dan sejenisnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim bisa berjalan lancar, aman, dan khusyuk.
Terkait dengan itu, pihaknya mengimbau semua warga Kota Mataram untuk tetap menjaga suasana harmonis, aman, damai dan tetap saling menjaga toleransi antar-umat beragama.
Kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa, kata dia, diharapkan dapat mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan ibadah, kegiatan sosial, melaksanakan salat berjamaah di masjid atau mushala serta memperbanyak kegiatan ibadah lainnya.
"Kita bangun kota ini dengan semangat religiusitas. Karena itu kami menginginkan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan," katanya.
Untuk kebijakan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan, katanya, Pemkot Mataram tidak ada ruang tawar-menawar bagi pelanggar aturan sehingga jika ditemukan tempat hiburan yang membandel saat petugas melakukan patroli, maka tindakan tegas akan langsung diambil.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, tentu akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, hingga sanksi berat seperti penutupan tempat usaha.
"Karena itu kami berharap para pelaku usaha bisa kooperatif terhadap kebijakan pemerintah selama Ramadhan," katanya.
Selain melarang operasional tempat hiburan, tambah Martwang, dalam edaran itu Pemkot Mataram juga aturan operasional juga berlaku bagi sektor kuliner, seperti rumah makan, hotel, dan kafe, dengan penetapan jam operasional mulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 04.30 Wita.
"Pengecualian terdapat kebijakan khusus untuk wilayah tertentu dengan komunitas non-Muslim yang besar, seperti di kawasan Cakranegara, sebagai bentuk tenggang rasa dan harmoni," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026




