MPP Kabupaten Bandung Mulai Layanan Perpanjangan SIM
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung resmi membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini, 5 Desember 2022. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi berbagai instansi.
MPP Kabupaten Bandung terletak di Jl. Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung, Pamekaran, Kecamatan Soreang. Sejak dibuka pada tahun 2021, MPP telah menyediakan berbagai layanan publik untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Jam Operasional
Masyarakat dapat mengunjungi MPP Kabupaten Bandung untuk layanan perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
- SIM yang akan diperpanjang
- KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Biaya administrasi sesuai ketentuan
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka.




